64 views

Buntut Polemik Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 Ketua MPR Muzani Digugat Ke PN Jakpus

LIPUTANHUKUM.COM: Ahmad Muzani Ketua MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyebut gugatan diajukan oleh David Tobing dan teregister dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Selain Muzani, David juga menggugat para Juri dan MC yang bertugas dalam acara final tersebut yakni Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.

Dalam petitumnya, David meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI Republik Indonesia.

Serta menghukum Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) untuk dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional. ” Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 2 Juni 2026,” ujar Sunoto (Selasa, 02/06/2026).

Adapun susunan Majelis Hakim yang akan mengadili yakni: Hakim Ketua: Ummi Kusuma Putri dan Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Insiden viral dalam final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat itu bermula saat dewan juri memberi nilai berbeda terhadap jawaban yang sama oleh regu B dan C dalam pertanyaan rebutan.

“Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun untuk menjadi anggota BPK, keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?” tanya pembawa acara dikutip dari YouTube MPR (Senin, 11/05/2026).

Grup C dari SMAN 1 Pontianak yang menekan bel terlebih dahulu menjawab bahwa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

Namun, salah satu dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita memberi nilai -5 terhadap jawaban Grup C itu.

Namun, saat regu B memberikan jawaban yang sama, juri memberikan 10 poin terhadap mereka.

“Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10,” kata Dyastasita

Salah satu peserta di regu C pun langsung memprotes. Mereka menunjukkan ekspresi bingung lantaran jawabannya disalahkan meski sama. “Izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” kata Grup C.

Namun, juri Dyastasita beralasan jawaban Grup C tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah. “Tadi disebutkan regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi,” kata Dyastasita.

Grup C pun kembali memprotes dengan mengatakan jawaban awal telah menyertakan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, Dyastasita tetap kukuh. “Jadi Dewan Juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyastasita.

Grup C tetap memprotes dan meminta agar dewan juri meminta pendapat penonton apakah jawaban mereka menyertakan DPD. Namun Dyastasita mengatakan keputusan tetap berada di tangan dewan juri.

Dewan juri lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni justru meminta agar peserta memperjelas artikulasi saat menjawab pertanyaan. “Begini ya, kan sudah diperingatkan dari awal ya, artikulasi itu penting ya. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Kalau menurut kalian sudah, tapi Dewan Juri menilai kalian tidak karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya itu artinya Dewan Juri berhak memberikan nilai -5. Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan ya,” kata Indri Wahyuni.(Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.