67 views

KPK Periksa Hakim Terkait Pendalaman Aset-Aset Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sengketa Lahan Di PN Depok

LIPUTANHUKUM.COM: KPK terus mendalami aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memeriksa Hakim Evri Dayanti pada hari Selasa (26/05/2026). Evri diperiksa di PN Bogor. “ Didalami terkait aset-aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Selasa, 26/05/2026).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lainnya. Mereka atas nama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada agenda lain. Terhadap dua saksi sisanya, KPK mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya dan proses untuk eksekusi lahan.

KPK sedang memproses hukum mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama wakilnya Bambang Setyawan atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Terhadap Bambang, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Beberapa tersangka menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.(Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.