56 views

KSP Bantah Tentang Berita Pengangkatan Ahmad Rosano Diangkat sebagai Staf Deputi I Kantor Staf Presiden RI

BATAM-LH: Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia menyampaikan hak jawab dan permintaan koreksi berita atas sejumlah informasi yang tidak akurat dalam pemberitaan liputanhukum.com edisi 24 Mei 2025 berjudul Kabar Gembira ! Ketum PKSS Ahmad Rosano Ditunjuk Menjadi Staf KSP Bidang Investasi”.

Pemberitaan tersebut memuat informasi bahwa Ketua Umum DPP Perkumpulan Keluarga Sulawesi Selatan (PKSS) Ahmad Rosano ditunjuk menjadi staf di lingkungan Kantor Staf Presiden, ditempatkan pada Deputi I, mengisi bidang investasi, serta
dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Mei 2026.

Terhadap pemberitaan tersebut, Kantor Staf Presiden perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Berita tersebut yang beredar tidak benar. Tidak benar bahwa Saudara Ahmad Rosano sedang dalam proses rekrutmen, pengangkatan, atau penempatan sebagai staf di lingkungan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.
2. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman tidak mengenal yang bersangkutan yang disebut dalam berita tersebut.

3. Yang bersangkutan bukan sebagai Tenaga Ahli di KSP, tidak benar bahwa Ahmad Rosano telah ditunjuk menjadi staf Deputi I Kantor Staf Presiden.
4. Presiden tidak melantik Deputi-Deputi di KSP. Tidak benar bahwa tenaga profesional, tenaga ahli, atau staf di lingkungan Kantor Staf Presiden dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Mekanisme pengangkatan personel di lingkungan KSP dilakukan sesuai ketentuan administrasi kepegawaian dan tata kelola internal yang berlaku, bukan melalui pelantikan oleh Presiden sebagaimana diberitakan.
5. Tidak ada nomenklatur Deputi 1 dengan pembidangan yang disebutkan oleh yang bersangkutan. Kedeputian I Kantor Staf Presiden bukan membidangi investasi, tetapi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
6. Kantor Staf Presiden tidak pernah menerbitkan, mengesahkan, atau membenarkan materi publikasi yang menyebut Saudara Ahmad Rosano sebagai staf KSP, staf Deputi I KSP, ataupun pejabat yang akan dilantik oleh Presiden.

“Berdasarkan hal tersebut, Kantor Staf Presiden menilai bahwa pemberitaan
liputanhukum.com tersebut tidak akurat, tidak terverifikasi secara memadai, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kelembagaan, struktur, mekanisme pengangkatan personel, serta tugas Kedeputian I Kantor Staf Presiden ” tegas Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden Agung Setiawan (25/05/2026).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma hukum, serta melayani Hak Jawab.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.

Sehubungan dengan itu, Kantor Staf Presiden meminta kepada Redaksi liputanhukum.com yang telah menayangkan pemberitaan ini untuk:

1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional pada kanal yang sama atau setara dengan pemberitaan sebelumnya;
2. Melakukan koreksi atas judul, isi berita, dan narasi pemberitaan yang menyebut Saudara Ahmad Rosano ditunjuk sebagai staf Deputi I KSP, akan dilantik Presiden,
serta ditempatkan pada bidang investasi;
3. Mencabut atau menyatakan berita tersebut tidak akurat agar tidak terus menimbulkan kesalahan informasi di ruang publik;
4. Memastikan pemberitaan berikutnya mengenai Kantor Staf Presiden dilakukan melalui proses konfirmasi resmi kepada pihak KSP.

Kantor Staf Presiden menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kemerdekaan pers perlu dijalankan secara bertanggung jawab melalui pemberitaan yang akurat, terverifikasi, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian Hak Jawab dan permintaan koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redaksi liputanhukum.com kami ucapkan terima kasih.

Kepala Sekretariat,
Kantor Staf Presiden,
Agung Setiawan

Melalui ralat dan pemberian hak jawab dan hak koreksi ini, Redaksi liputanhukum.com sekaligus memohon maaf kepada semua pihak dan termasuk para pembaca. Selain itu, demi tidak beredarnya berita tersebut, kami telah melakukan takedown atau penghapusan dari laman berita. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.