LIPUTANHUKUM.COM: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI) mengungkap laboratorium narkotik, psikotropika, dan zat adiktif lain atau narkoba (clandestine laboratory) di apartemen kompleks Podomoro Sport Centre, Jakarta Utara. Laboratorium itu diduga berkaitan dengan peredaran narkoba yang terhubung ke jaringan internasional dari Iran. “Kami menangkap seorang laki-laki warga negara asing atau WNA bernama Saedi Bayaz,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya (Sabtu, 14/02/2026).
Mengutip dari website resmi Badan Narkotika Nasional atau BNN,clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang untuk memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi.
Menurut Eko, Saedi Bayaz ditangkap di kedai makanan Timur Tengah di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Jenderal bintang satu itu menjelaskan, penangkapan WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Kazemi Kouhi Farzad, pihak control delivery. Setelah Saedi ditangkap, tim gabungan lalu mendatangi apartemen yang bersangkutan dan menemukan alat produksi clandestine laboratory berikut narkotik jenis sabu. “Tim kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri, memasang police line pada unit tersebut, dan membawa para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Eko.
Tim berhasil menangkap Saedi Bayaz dengan cara membiarkan Kazemi, yang lebih dulu ditangkap, mengikuti instruksi bosnya agar bertemu dengan Saedi. Bos Kazemi adalah Husein, yang masuk daftar pencarian orang di Iran.
Kazemi diperintahkan oleh Husein untuk bertemu dengan seorang laki-laki bernama Saedi. Tim gabungan Bea dan Cukai kemudian membawa tersangka Kazemi. Ketika Saedi muncul di lokasi, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit 5 Subdirektorat 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Andi M.A. Mekuo langsung menangkap Saedi setelah identitasnya dikonfirmasi Kazemi.
“Di apartemen Saedi, polisi menyita narkotik jenis sabu dengan berat 1.683 gram, tiga botol berisi acetone, alat electrical powder grinder, timbangan, plastik klip besar ukuran 1 kilogram, jeriken berisi acetone, alat kocok, dan lainnya,” ucap Eko. (Dessy)
