557 views

Dituntut 18 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar dan Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Apa Kata Terdakwa Riza ?

” Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini ” pinta Riza

JAKARTA-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam  sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/02/2026).

Riza dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. “ Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari ” pungkas JPU membacakan tuntutannya (Jum’at, 12/02/2026).

Selain dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari kurungan, Riza juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Jaksa meyakini, Kerry Adrianto telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa perbuatan ini dilakukan Riza bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Menurut JPU, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Kapal-kapal milik Riza terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar. Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS. Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

TERDAKWA LAINNYA DALAM KASUS YANG SAMA 

Enam terdakwa lain dalam kasus ini Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

APA TANGGAPAN RIZA ATAS TUNTUTAN JPU

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza buka suara. Riza menyatakan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. ” Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini ” tandas Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jum’at (13/02/2026).

Oleh sebab itu, Riza pun meminta keadilan. Riza ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. ” Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini ” pinta Riza.

Sebagai closing statement, Riza meminta keadilan atas kasus yang menimpa dirinya. ” Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua ” ujarnya sebagai penutup. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.