156 views

Ultimatum Satgas PKH Terhadap Perusahaan Sawit-Tambang yang Tak Kunjung Bayar Denda

LIPUTANHUKUM.COM: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengultimatum sejumlah perusahaan terkait kebun kelapa sawit dan pertambangan yang masih belum membayar denda administratif. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak meminta agar perusahaan-perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif. “Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik,” ujarnya dalam konferensi pers (Kamis, 08/01/2026).

Ia merincikan untuk sektor perkebunan sawit, masih ada total 8 perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.Sementara untuk sektor pertambangan, ada 2 perusahaan yang tidak hadir dan 8 lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif. “Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara,” katanya.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (Rabu, 24/12/2025). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.