183 views

Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

LIPUTANHUKUM.COM: Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama atau Menag ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto (Jumat, 09/01/2026). “Benar,” ucap Fitroh mengonfirmasi.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkapnya.

Meski demikian, baik Fitroh maupun Budi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penetapan tesangka di kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini. “KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya (Sabtu,0 9/08/ 2025).

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa KPK sebagai saksi. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu.

Kala itu, Yaqut tidak banyak komentar usai pemeriksaan. Ia mengatakan hanya menyebut dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut (Selasa, 16/12/2025)

Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, ia hanya kembali meminta agar hal tersebut dapat ditanyakan ke penyidik. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.