LIPUTANHUKUM.COM: Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 Tahun Anggaran 2023 akhirnya masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan 3 orang tersangka dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar. “ Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka ” pungkas Lambok Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga SH dan Kasi Intel Jimmy Donovan dalam konferensi pers (Selasa, 06/01/2026).
Ketiga Orang yang diumumkan penetapannya sebagai tersangka adalah AL sebagai Direktur CV RA selaku penyedia jasa konstruksi, AMH sebagai konsultan pengawas dan E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Padang Sidempuan itu menjelaskan bahwa proyek pembangunan RKB SDN 200301 dilaksanakan pada 2023 dengan nilai kontrak Rp622.749.118, dikerjakan oleh CV RA sebagai penyedia jasa konstruksi. Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak sesuai kontrak. “ Ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Selain itu, tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak faktanya tidak pernah mengetahui adanya pembangunan RKB tersebut ” tandasnya.
Akibatnya, lanjut Lambok, pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.
Pada kesempatan itu, Kajari Lambok juga memaparkan modus operandi para tersangka, yakni menandatangani dokumen progres pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sepenuhnya. “ AL selaku direktur penyedia, bersama E selaku PPTK dan AMH sebagai konsultan pengawas, tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik bersama. Namun tetap menandatangani progres 100 persen seolah pekerjaan telah selesai ” paparnya.
Lambok melanjutkan, bahwa berdasarkan analisis dan audit perhitungan kerugian negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180.079.390.
Dengan penetapan tersangka ini, penyidik Kejari Padangsidimpuan memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penjemputan paksa. Kajari menyebut tersangka AL telah enam kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“ Setiap dipanggil selalu mengirimkan surat sakit dari dokter praktik, bukan rawat inap. Ini tentu menjadi perhatian serius ” kata Lambok.
Oleh karena itu, kata Kajari Lambok, apabila para tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan melayangkan pemanggilan berjenjang hingga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd)
