988 views

Setelah Mendapatkan Abolisi Dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Bebas Dari Rutan Cipinang 

JAKARTA-LH: Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kebebasan ini didapatkan Tom Lembong setelah Presiden Prabowo yang disetujui DPR RI memberikan Abolisi.

Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong maka peristiwa pidana yang pernah didakwakan Bahakan divoniskanbterhadap dirinya secara otomatis terhapus. Hal ini sesuai dari makna dan tujuan dari Abolisi itu sendiri yakni penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Tepat Pukul 22.06 WIB (Jum’at Malam, 01/08/2025), Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Tampak istri tercintanya Franciska Wihardja mendampingi Tom melewati pintu keluar Rutan Cipinang.

Senyuman khas Tom mewarnai kebebasannya malam itu, setelah berbulan-bulan dirinya mendekam dipenjara.

Tampak hadir me yambut kebebasan Tom Lembong antara lain Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang termasuk Said Didu juga tampak di lokasi penjemputan.

Selain para sahabat Anies, tampak sederet kaum Mak-mak juga dengan antusias menyambut kebebasan Tom Lembong. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.