974 views

Presiden Prabowo Sebagai Kepala Negara Gunakan Hak Prerogratifnya Berupa Abolisi dan Amnesti Bebaskan Tom Lembong dan Hasto

LIPUTANHUKUM.COM: Sesuai Pasal 14 UUD 1945 Ayat 2  ” Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “, Kepala Negara dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Dengan diberikannya Abolisi dan Amnesti terhadap kedua orang tersebut, maka secara hukum baik Tom Lembong maupun Hasto mendapat pembebasan dari segala tuntutan dan hukuman.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 Tahun terkait kasus suap Harun Masiku, sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun terkait kasus impor gula. Dengan diberikannya Abolisi dan Amnesti maka kedua orang ini hukumannya dihapuskan dan mereka kembali menjadi orang bebas.

Atas sikap kenegarawanan Presiden Prabowo ini memberikan Abolisi dan Amnesti, banyak pihak yang memberikan apresiasi. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.