JAKARTA-LH: Surat Permohonan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI terkait Abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah disetujui DPRI RI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen. ” DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/ Pres/ 072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong ” pungkas Dasco (Kamis, 31/07/2025).
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Abolisi Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebagaimana diketahui bahwa Tom Lembong dihukum 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut. ” Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan ” tandas hakim saat membacakan amar putusannya.
Dengan adanya abolisi ini maka secara hukum Tom Lembong akan mendapat pembebasan dari segala tuntutan dan hukuman. (Dessy)
