JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif. ” Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini ” pungkas Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta (Selasa, 29/07/2025).
Menurut Jubir KPK itu, pihaknya sedang mengungkap adanya dugaan proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor. ” Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan ” tandas Budi Prasetyo.
Uniknya, lanjut Budi, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu (fiktif) namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan. ” Dimana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya ” jelas Budi.
” Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu ” lanjutnya.
Lebih lanjut Jubir KPK itu menjelaskan bahwa KPK mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut. ” Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu ” ujarnya.
Ketika dicecar terkait penerapan Pasal terhadap perkara ini, Budi menjelaskan ” Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan ” paparnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023. ” Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini ” jelas Budi.
Selain menetap 2 tersangka, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. ” Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar ” tutup Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dw)
