592 views

Kasasi Budi Said “Crazy Rich Surabaya” Ditolak, Vonis 16 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun

JAKARTA-LH: Kasasi yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan Crazy Rich Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis  menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 Triliun lebih atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonisnya 15 tahun, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

” Amar putusan: tolak kasasi terdakwa ” demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (29/07/2025).

Menurut laman kepaniteraan MA itu, bahwa putusan tersebut diketok pada Rabu, 18 Juni 2025. Usia perkara 47 hari, lama memutus 6 hari. ” Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis ” bunyi laman itu.

Perkara nomor: 7055 K/ PID.SUS/ 2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Agung Darmawan.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/ Pid.Sus-TPK/ 2024/ PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.

Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584,00.

Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/ Pdt/ 2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ” tandas Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Jakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara nomor: 11/ PID.SUS-TPK/ 2025/ PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Tingkat Banding oleh Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusannya dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.