626 views

Nekat Pindahkan Dana Desa Ke Rekening Pribadi, AMMPUH Akan Laporkan Bendahara Desa Teluk Sentosa Ke APH

LABUHANBATU-LH: Aliansi Masyarakat Mahasiwa Peduli Hukum (AMMPUH) yang dipimpim Edi Syahputra Ritonga dalam waktu dekat akan melaporkan Oknum Bendahara Desa Teluk sentosa ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa dan diproses. Hal ini disampaikan Edy pada Jum’at (25/07/2025).

Pasalnya, lanjut Edy, oknum bendahara tersebut sangat nekat memindahkan dana desa dari Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) ke rekening pribadi miliknya. ” Kita akan melaporkan oknum bendahara Desa Teluk Sentosa ke Kejari Labuhanbatu. Sebab, kita menemukan adanya pemindahan dana desa ke rekening pribadi miliknya berjumlah ratusan juta ” tandas Edy.

Memasukkan dana desa ke rekening pribadi, lanjut Edi, ” merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi ” tambahnya.

Menurut Edy, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

” Dana Desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel, yang berarti harus dilaporkan penggunaannya kepada masyarakat desa dan pihak terkait ” tandas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Saat Bendahara Desa Teluk Sentosa berinisial  Khd dikonfirmasi, tandas Edy, untuk diminta klarifikasi dan tanggapannya memilih untuk bungkam sampai bahan berita ini dikirim ke redaksi. 

Sementara itu, masih menurut Edy, bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH menyampaikan bahwa pemindahan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) ke rekening pribadi melanggar peraturan. ” Tidak dibenarkan menyimpan anggaran desa disimpan ke rekening pribadi dengan alasan apapun ” pungkas Edy menirukan penjelasan Kadis PMD Labuhanbatu itu.

” Pihak PMD sudah menyampaikan surat edaran tentang penatausahaan keuangan desa ke para Kades/ PJ Kades se-Labuhanbatu dengan no surat 400.10.24/ 441/ DPMD-7/ 2025 bersifat penting. Tujuannya agar tertib dalam pengelolaan keuangan desa ” ujar Abdi Pohan sebagaimana disampaikan oleh Edy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.