LABUHANBATU-LH: Empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diamankan oleh Timsus yang dibentuk Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala. Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas Kompol Syafrudin menjelaskan, keempat diduga pengedar narkoba tersebut diamankan dari 3 lokasi yang berbeda. Dari lokasi pertama di Gudang Pupuk Perkebunan milik masyarakat setempat Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Senin (12/05/2025) diamankan 2 orang.
Kedua orang tersebut yakni JH (38Tahun) warga Batam dan MSH (34Tahun) warga Gunung Lonceng Desa Lobu Buala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari JH diamankan 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.93 gram, 1 buah timbangan elektrik ukuran sedang, 2 buah plastik Klip kecil kosong dan 1 buah skop terbuat dari pipet.
Sementara dari MSH diamankan 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.82 gram, 1 buah plastik klip transparan dan 1 unit HP andorid merek vivo warna hitam.
Adapun dari lokasi kedua di Warung Jalan Lintas Sumatra, Perkebunan Mambang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Senin (12/05/2025) diamankan 1 orang tersangka dengan inisial AA (30Tahun) Warga Lingkungan VI Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.82 gram dan 1 buah kotak rokok Sampoerna kecil.
Kemudian dari lokasi ketiga bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Sekolah SMPN 2 Kualuh Selatan Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan 1 orang yaitu YA (28Tahun) Warga Dusun Suka Damai Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Senin (12/05/2025) dan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.45 gram yang di bungkus dengan Lakban kuning dan 1 unit HP android merek OPPO warna hitam.
“Total barang bukti narkotika sabu yang diamankan Timsus bentukan Kapolres Labuhanbatu berjumlah 21.02 gram bruto,” ujar Syafrudin (Rabu, 14/05/2025).
Syafrudin menerangkan, kronologis singkat penangkapan bermula Timsus mendapat info dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti info tersebut Ipda Mistranius Purba beserta timnya langsung turun ke lokasi TKP pertama dan mengamankan 2 orang yakni JH dan MSH.
Setelah dilakukan interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan di TKP kedua dan petugas mengamankan terduga pelaku inisial AA. Hasil pengembangan, di TKP ketiga petugas mengamankan terduga pelaku inisial YA. Tersangka YA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial LD dan petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadapnya.
Saat ini keempat terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tutup Syafrudin. (Trg)
