FOTO: Kadus VIII Kampung Durian Desa Siamporik Supriadi mengikuti Apel Pagi di Kantor Kepala Desa Siamporik (Rabu, 14/05/2025)
LABURA-LH: Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Supriadi akhirnya kembali masuk kerja sebagai Perangkat Desa Siamporik pada hari ini (Rabu, 14/05/2025).
Tampak Supriadi mengikuti Apel Pagi bersama Perangkat Desa lainnya di Kantor Kepala Desa Siamporik yang terletak di Jalinsum Sinar Pagi Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Proses panjang perjalanan perkara sejak pemecatannya sebagai Kadus oleh Kades Siamporik Safii Siagian melalui Keputusan Kepala Desa Siamporik NO: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Siamporik tanggal 27 Mei 2024 atas nama Supriadi, pengajuan Surat Keberatan, gugatan ke PTUN Medan dengan Nomor Perkara: 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN, hingga akhirnya terbit Putusan PTUN Medan Nomor: 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhitung sejak 08 Januari 2025.
Tidak hanya sampai disitu, pada tanggal 25 April 2025 telah terbit Putusan Eksekusinya yakni dengan Nomor Penetapan: 106/ Pen.Eks/ G/ 2024/ PTUN.MDN Tanggal 25 April 2025.
” Alhamdulillah saya sudah kembali kerja Bang, terima kasih atas perhatian dan bantuan semua pihak termasuk rekan-rekan wartawan ” pungkas Supriadi (Rabu, 14/05/2025). (Rd)
