LABUHANBATU-LH: Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekira pukul 09:00 WIB (03/05/2025).
Dari hasil penggrebekan yang dilakukan, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial PBR (30 Tahun) beserta barang bukti seberat 20,66 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu ditempat kediamannya di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam rilisnya menjelaskan ” pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh PBR ” pungkasnya (06/05/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
• 6 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram
• 3 bungkus plastik klip kosong;
• 1 timbangan elektrik;
• Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu;
• 1 buah HP Android warna biru;
• 1 pipet besar warna hitam berbentuk sekop;
• 1 kaca pirex berisi sisa sabu bekas pakai seberat bruto 1,50 gram;
• 1 buah dompet warna hitam.
Saat diinterogasi, PBR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, Warga Tanjung balai, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir untuk diamankan dan di proses hukum sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami harap peran serta masyarakat terus mendukung kami dalam pemberantasan narkotika ” ujarnya. (Edy Syahputra Ritonga)