958 views

Kejagung Sita Uang Setara Dengan Rp 5,5 M Di Bawah Tempat Tidur Salah Satu Oknum Hakim Vonis Lepas Korupsi CPO

JAKARTA-LH: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menyita uang setara Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam koper di bawah kasur rumah pribadi hakim Ali Muhtarom yang berada di Jepara Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.  “ Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur ” pungkas  Kapuspenkum Kejagung itu (Rabu, 23/04/2025) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ali Muhtarom merupakan salah satu Hakim adhoc yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Vinis Lepas atau Ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai Hakim Anggota.

Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejagung itu, bahwa penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Pada saat itu, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank. “ Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya ” tandas Harli Siregar.

Terkait kasus ini, Penyidik Kejagung menyatakan bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp 6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO atau dikenal juga sebagai korupsi minyak goreng.

Ketika dipertanyakan apakah uang yang ditemukan di kediaman Ali merupakan uang suap, Harli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut. “ Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran  yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu ” tungkasnya.

Dalam video yang sudah viral, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

Secara kronologis, dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Pada kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara itu, M Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.