LABUHANBATU-LH: Warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu berinisial SZ (24 Tahun) telah resmi melaporkan oknum ASN berinisial NR yang menjabat sebagai Staf Puskesmas Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ke Polres Labuhanbatu dengan dugaan tindak pidana penghinaan pada bulan Februari 2025 yang lalu.
Laporan diterima dengan bukti laporan Nomor: STTLP/ LP/ B/ 253/ II/ 2025/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2025.
Menurut keterangan Pelapor, (NR) dilaporkan atas perbuatan tindak pidana penghinaan yang tidak mencerminkan perilaku sebagai ASN. ” Pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 09:00 WIB dimana saat itu saya dengan teman-teman saya sedang duduk di depan rumah, lalu Pelaku (terlapor) dihadapan saya dan juga dihadapan teman-teman saya dengan sengaja mempermalukan diri saya dengan mengatakan ‘diri saya sudah tidak perawan’ ” pungkas SZ (Selasa, 22/04/2025).
” Akibat fitnah dan atau penghinaan yang dilakukan Terlapor terhadap saya, saya malu dan merusak harga diri saya, saya juga malu keluar rumah, dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Labuhanbatu ” tandas SZ.
SZ berharap, laporan yang hampir dua bulan mengendap segera diproses Pihak Polres Labuhanbatu dan terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku. ” Saya berharap laporan saya yang sudah 2 bulan lamanya segera diproses Pihak Polres Labuhanbatu dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku ” pinta SZ.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, saat dikonfirmasi terkait laporan SZ, menyampaikan akan memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjutinya. ” Terimakasih infonya, akan di sampaikan ke kasat reskrim untuk ditindaklanjuti ” ujar AKBP Choky menanggapi (21/04/2025).
(Edy Syahputra Ritonga)

Emang mulut nya ASN ini bar bar, sok suci pdhal asli kelakuan nya lebih hina dari yg dihina nya