ACEH-LH: Vonis mati dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 185,5 kilogram (kg), Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur (Kamis, 06/03/2025).
Salah satu dari terdakwa yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman kembali dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur (Kamis, 06/03/2025). Ini menjadi kali kedua Sayed menerima vonis serupa dalam kasus narkotika.
Vonis pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023. Namun, meski sudah menunggu eksekusi, Sayed kembali terjerat kasus baru yaitu menyelundupkan narkoba seberat 185,5 kilogram dari dalam penjara.
Dalam sidang terbaru, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed. Ia dinyatakan sebagai otak penyelundupan sabu dari perairan Malaysia-Indonesia, yang ditangkap di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024. “ Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra.
Diduga Suplai Sabu ke Lapas Sayed menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Ia terbukti mengendalikan jaringan narkotika meskipun sudah divonis mati sebelumnya. Hingga kini, belum diketahui apakah Sayed akan mengajukan banding atau meminta grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, putusan ini menjadi salah satu kasus langka di Indonesia: seorang narapidana yang dua kali dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan yang sama. (Dewi)