407 views

Kabid Humas Poldasu: Tidak Ditemukan Bukti Terkait Kicauan Bandar Narkoba ‘Endar’ Yang Viral itu

LIPUTANHUKUM.COM: Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem menyampaikan hasil penyelidikan Tim Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait kicauan dari seorang Bandar Narkoba dari dalam sel yang mengatakan lewat video bahwa dirinya memberikan setoran ke sejumlah oknum personil Polres Labuhanbatu. Sontak VIDEO ini viral dan pihak Propam melakukan pemeriksaan intensif kepada para pejabat polres Labuhanbatu termasuk Kapolres AKBP Bernhard L Malau.

Keterangan pers Kabid Humas Polda Sumut terkait hasil penyelidikan Propam Poldasu atas kasus ini disampaikan pada Senin (10/03/2025).

Dalam penjelasannya, Kombes Yudhi Pinem menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Propam Poldasu tidak ditemukan bukti yang mendukung ocehan Bandar Endar tersebut. ” Tim Paminal, berdasarkan keterangan Endar dan saksi-saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi perbankan, yang mana oleh para personel Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba juga membantah keterangan dari Endar tersebut ” pungkas Kombes Yudhi (10/03/2025) salam keterangan persnya.

Menurut Kombes Yudhi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait video viral itu. Dari total tersebut, 10 di antaranya adalah anggota polisi.

Berdasarkan pengakuan Endar saat diperiksa, ujar Yudhi, dirinya menyetor uang sebanyak Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024. Uang itu diserahkan melalui anggota opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berinisial Aiptu RS. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti terkait hal itu.

Lebih lanjut Plt Kabid Humas Poldasu itu menjelaskan terkait Endar Setor Uang ke Aiptu RS menurut hasil penyelidikan adalah bahwa antara Endar dan Aiptu RS memiliki hubungan pertemanan dan hubungan bisnis secara pribadi. Dimana Endar juga menyetorkan uang sebanyak Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu setiap minggunya dengan dalih untuk gaji tukang bangunan yang membangun lantai doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan milik Aiptu RS. ” Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu RS untuk kepentingan pribadi Aiptu RS. Maka oleh Endar ada membantu sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab atau membuat lantai doorsmeer milik Aiptu RS ” tandas Kombes Yudhi.

Sebagai penutup, Plt Kabid Humas Poldasu itu menyampaikan, ” Manakala di kemudian hari ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut ” tegasnya. (Badri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.