JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri (AB) yang juga Ketua Komisi DPRD Kota Semarang pada Rabu terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan sejak Rabu (19/02/2025) sampai 20 hari ke depan (10/03/2025).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan. ” HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee ” pungkas Ibnu Basuki (Rabu, 19/02/2025).
Selain dugaan penerimaan fee, kedua tersangka juga diduga menerima uang uang pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Keduanya juga disangkakan telah menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Juga disangkakan telah menerima atau memotong pembayaran kepada dan atau dari PNS/ASN/ Penyelenggara Negara Lainnya sehingga seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Kedua Tersangka ini juga diduga menerima gratifikasi. Sehingga keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pudana Korupsi. (ED)
