JAKARTA-LH: Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih tingginya potensi korupsi di sektor pendidikan di Indonesia. Mulai dari pemberian hadiah kepada tenaga pengajar (guru), penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, dan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Untuk itu, sektor pendidikan mendapat perhatian khusus KPK khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. ” Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini ” pungkas Ketua KPK Setyo Budiyanto (Minggu, 16/02/2025).
Menurut catatan KPK, ada tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada 2022. Adapun modusnya adalah mulai penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. Termasuk juga modus pemberian hadiah dari wali murid kepada guru saat kenaikan kelas.
Selain itu, menurut Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah permasalahan integritas di dunia pendidikan antara lain di sektor kejujuran akademik. Temuan KPK menunjukkan 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek hingga praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
Berdasarkan temuan SPI Pendidikan periode 2023 ini juga menunjukkan 45 persen dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus. Selain itu, ada 43 persen tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya, KPK juga mengungkap tingginya potensi gratifikasi di dunia pendidikan. Kasus ini sering ditemui di mana ada 65 persen sekolah yang masih memiliki kebiasaan menerima hadiah dari orang tua siswa untuk guru saat momen kenaikan kelas. ” 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi ” bunyi temuan KPK tersebut.
Sementara itu, di sektor pengadaan barang dan jasa untuk pendidikan juga masih rawan terjadinya praktik korupsi. Di sektor ini terdapat temuan 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran. ” KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi ” tandas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat itu. (Des)
