648 views

Pemiskinan Koruptor Dimulai, Majelis Hakim PT Jakarta Putuskan Aset Terdakwa Harvey Moeis Dirampas Untuk Negara

JAKARTA-LH: Babak memiskinkan Para Koruptor Dimulai. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  (PT) Jakarta membuat keputusan yang cukup terpuji karena memenuhi keadilan untuk masyarakat dimana telah memerintahkan agar sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Timah yakni Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan bangunan (rumah), condominium, mobil mewah, perhiasan hingga tas bermerek.

Putusan majelis hakim ini tertuang dalam dokumen putusan perkara nomor: 1/ PID.SUS-TPK/ 2025/ PT DKI. ” Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti ” bunyi putusan tersebut.

Adapun Aset yang disita dirampas untuk negara tersebut meliputi:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 meter persegi (m2) yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J3, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Kartika Dewi;

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J5, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi;

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J9, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Raymon Gunawan;

4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi;

5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi;

6. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi.

7. Sejumlah aset lain milik Harvey juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dantaranya adalah satu unit Condominium Beverly 90210-C lantai 05 Nomor 15 dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, atas nama Sandra Dewi; satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi; satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi; dan satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi.

Majelis Hakim juga memerintahkan sejumlah aset lain seperti satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 438 m2 di Senayan Residence Blok A, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dirampas untuk negara. Selanjutnya, sebanyak 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Fendi, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino juga dirampas untuk negara karena dinilai terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey.

Selanjutnya, 141 perhiasan emas atau logam mulia seperti anting, kalung hingga cincin juga dirampas untuk negara.

Sejumlah aset kendaraan milik Harvey juga dirampas untuk negara. Terdiri dari satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet); satu unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu; satu unit mobil Ferrari type 360 Challenge Stradale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam; serta satu unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah.

Sangat beda dengan Putusan Tingkat Pertama, dalam putusan banding di PT Jakarta, banyak uang tunai mata uang rupiah dan asing yang juga dirampas untuk negara.

Perbedaan yang mendasar lainnya dibanding pada putusan Tingkat Pertama, dalam putusan Banding di PT Jakarta ini, hukuman badan juga menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Artinya, apabila denda dan uang pengganti tidak dibayar hukumannya menjadi 30 tahun delapan bulan.

Adapun yang menjadi majelis hakim yang menangani perkara banding ini adalah Teguh Harianto sebagai hakim ketua, Budi Susilo (Hakim Anggota), Catur Iriantoro (Hakim Anggota), Anthon R. Saragih (Hakim Anggota) dan Hotma Maya Marbun (Hakim Anggota). Sementara yang menjadi  Panitera Pengganti adalah Budiarto. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.