156 views

Polda Banten Tangkap Sindikat Uang Palsu Dengan BB Rp 186 Juta

LIPUTANHUKUM.COM: Terduga Sindikat Uang Palsu diamankan oleh Polda Banten. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 186,5 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal ketika seorang pengedar berinisial ZL di Cikupa, Kabupaten Tangerang,  berhasil ditangkap pada 19 Januari 2025.

Setelah polisi menggeledah ZL, ditemukan uang palsu Rp 15 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

Menurut pengakuan ZL, dirinya mendapatkan barang ilegal itu dari DS dan AS yang berada di Bandung Jawa Barat.

Untuk mengusut laporan dan informasi ini, Polda Banten langsung menindaklanjutinya.  ” Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian ” pungkas  Kombes Dian saat Konferensi Pers pada Kamis (06/02/2025).

Setelah dikembangkan, Polisi berhasil mengungkap kasus ini  sehingga berhasil menangkap 14 tersangka. Para tersangka yang diamankan itu mempunyai peran masing-masing. Mulai dari bagian produksi, perantara, hingga pengedar.

Masing-masing inisial tersangka adalah AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten itu menerangkan lebih lanjut bahwa para sindikat memperdagangkan uang palsu itu untuk meraih keuntungan. ” Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban ” tandas Kombes Dian.

Menurut Kombes Dian, sindikat upal ini sudah beroperasi selama setahun. Mereka melakukan perdagangan dengan perbandingan 1:4 ( 4 lembar upal ditukar 1 lembar uang asli). Sasaran akhir adalah warga masyarakat dengan berbagai modus perbelanjaan.

Yang menariknya lagi, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata selain pemalsuan uang rupiah, mereka juga diduga kuat memalsukan mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat dan Real berazil.

Akibat perbuatannya, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ” Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar ” ujar Kombes Dian. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.