471 views

Kegiatan GSN Polsek NA: IX-X Resor Labuhanbatu Di Dusun II Teluk Godang Desa Maranti Omas

LABURA-LH: Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu melaksanakan Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang diduga dijadikan tempat menggunakan/ Transaksi pesta Narkoba di Dusun II Teluk Godang Desa Maranti Omas Kecamtan NA: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, pada hari ini Kamis (06/02/2025).

Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah:

Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/ 935/ VII/ REN.2.3/ 2023, Tanggal 29 Juli 2023 perihal Lomba Kampung bebas narkoba (KBN) pada program Quick Wins TW. III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu;
– Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor : Sprin/ 49/X/2024, Tanggal 01 Oktober 2024;
– Laporan masyarakat Kec Na IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

Kegiatan dimulai sejak Pukul 11.00 WIB pada Kamis 06 Februari 2025 dan berakhir Pukul 12.30 WIB. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X Ipda DM Manik SH dan Kanit Provos Iptu P.Gultom dan dibantu beberapa personil yakni Aiptu Zul Aswin, Aipda G. Siringo-ringo, Aipda J Roy Situmeang, Bripka PH Ritonga, Brigpol P Simanjuntak, Brigpol Albert Nababan, dan Briptu Safi’i.

Sementara dari pihak masyarakat, tampak hadir Kades Maranti Omas Baharuddin Sagala, Kadus Ali Imran Siregar, dan Sarbaini Sagala serta masyarakat sekitar.

Adapun Hasil Penggrebegan ini adalah:

– Pada saat berada di Dusun II Teluk Godang Desa Meranti Omas Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tidak di temukan aktivitas narkoba. Namun, personil Polsek Na: IX-X hanya menemukan bekas plastik klip kosong & belas alat hisap (bong) yang sudah lama tidak di gunakan lagi.

– Berdasarkan keterangan warga masyarakat Dusun II Teluk Godang Ali Imran Siregar bahwa yang diduga penjual shabu-shabu tersebut sudah 4 hari pergi bersama keluarganya namun tidak di ketahui kemana perginya. Namun keterangan pak Kadus dan masyarakat apabila ada aktivitas menjual narkoba (shabu-shabu) akan segera melaporkan ke Polsek Na: IX-X untuk di lakukan penindakan tegas.

Dari hasil GSN ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan bekas plastik klip kosong transparan yang sudah lama digunakan, dan bekas alat hisap Shabu-shabu (bong) yang sudah rusak.

 VIDEO: Pernyataan Masyarakat Maranti Omas yang dibacakan oleh Kades Baharuddin Sagala (Kamis, 06/02/2025)

Atas kegiatan yang dilakukan Polsek Na:IX-X ini, masyarakat setempat khususnya warga Dusun II Teluk Godang Desa Maranti Omas mengucap terimakasih atas tindak lanjut upaya Polsek Na: IX-X Polres Labuhanbatu melakukan giat Gerebek Sarang Narkoba ini untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Sebagai catatan, ujar Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda DM Manik bahwa:

” – Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berdasarkan informasi dari warga masyarakat yg didampingi oleh warga Desa di sekitar lokasi sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu namun pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi tidak ditemukan adanya orang yg transaksi narkoba dan menggunakan narkoba tersebut;

– Masyarakat setempat melalui tokoh masyarakat Dusun II Teluk Godang Desa Meranti Omas Kecamatan NA: IX-X Kab Labuhanbatu Utara mengucapkan terimakasih atas tindak lanjut upaya Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X;

– Pelaksanaan penggrebekan akan tetap dilakukan kembali sesuai dengan informasi dari masyarakat dan jaringan yg dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na: IX-X ” pungkas Ipda DM Manik (Kamis, 06/02/2025). (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.