LABURA-LH: Berawal dari informasi masyarakat sekitar Pukul 09.30 WIB (06/02/2025), Kapolsek NA:IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH bersama Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi Gudang Ikan di Pekan Kota Batu.
Tepat Pukul 22.00 WIB, Team Unit Reskrim yang dipimpin Ipda DM Manik SH berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dalam gudang ikan yang diduga hendak menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah diinterogasi, terduga yang terakhir diketahui bernama Dedi Sopian, mengakui perbuatannya. Dedi (27 Tahun) merupakan penduduk Dusun II gang Amal Desa Simpang Merbau Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari hasil penangkapan tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan (berat 1.37 gram), 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis & jarum, dan 1 (satu) buah kaca firek.
Tersangka Dedi Sopian dan barang bukti akhirnya diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. (Byg)