1,155 views

Ketua Komisi IV dan Ketua DPRI RI Minta Usut Tuntas Pemilik Pagar Laut dan Beri Sanksi Yang Tegas

JAKARTA-LH: Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang dapat ditindak dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku serta membayar ganti rugi (Jum’at, 24/01/2025).

Menurut Mbak Titiek panggilan akrab Politisi Partai Gerindra itu, bahwa biaya untuk pembongkaran pagar laut yang telah membentang 30,16 kilometer dikeluarkan oleh negara. 

Selain itu, Titiek berpesan agar kasus serupa harusnya bisa cepat ditangani dengan segera tanpa perlu menunggu viral di media sosial. Ia meminta agar KKP mampu menyelesaikan kasus tersebut secepat mungkin.

Senada dengan Mbak Titiek, Ketua DPR RI Puan Maharani atau yang akrab dipanggil Mbak Puan meminta pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten, segera diungkap. Menurut Puan, pengungkapan ini sangat penting agar tidak ada kecurigaan di publik.

” Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu, jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan ” pungkas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta (Jum’at, 24/01/2025).

Ketua DPR RI yang juga politisi dari PDI-P itu mengatakan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawal pengungkapan kasus ini sehingga dapat terungkap siapa pelaku dan penanggung jawabnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai 18 juta rupiah per kilometer. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.