JAKARTA-LH: Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron di sela-sela peninjauannya ke lokasi pagar laut pada hari ini (Jum’at, 24/01/2025).
” Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material. Oleh karena itu, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan ” pungkas Menteri ATR sekaligus Kepala BPN itu (24/01/2024).
Dalam peninjauan ini, Nusron Wahid didampingi oleh Jajaran Pejabat ATR/BPN dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang.
Dalam kesempatan itu, tampak Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Hasilnya, Menteri Nusron memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya. ” Hal itu karena proses keluarnya sertifikat tidak melalui prosedur yang berlaku ” tandas Nusron.
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. ” Hari ini kami sudah panggil petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik ” tegas Menteri Nusron.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah 266 SHGB mengalami penambahan bila dibandingkan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB. Angka itu terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Setelah ditelusuri, semua perusahaan itu berafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.
RESPON PIHAK AGUNG SEDAYU GROUP
Pihak Perusahaan Agung Sedayu Group merespons terkait rencana pemerintah mencabut SHGB di area pagar laut, Tangerang, Banten. Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “ Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu ” ujar Muannas, dilansir dari CNN Indonesia (23/01/2025).
Masih menurut Muannas, bahwa pihaknya bakal mempelajari syarat yuridis hingga prosedur pengajuan SHGB yang bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, pihak Agung Sedayu Group menilai bahwa pengajuan SHGB yang sebelumnya dilakukan telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. (Dessy)
