465 views

Pemerintah Pastikan Akan Mencabut SHGB dan SHM Milik Anak Perusahaan Agung Sedayu Group Terkait Pagar Laut Di Tangerang Banten

JAKARTA-LH: Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron di sela-sela peninjauannya ke lokasi pagar laut pada hari ini (Jum’at, 24/01/2025).

” Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material. Oleh karena itu, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan ” pungkas Menteri ATR sekaligus Kepala BPN itu (24/01/2024).

Dalam peninjauan ini, Nusron Wahid didampingi oleh Jajaran Pejabat ATR/BPN dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang.

Dalam kesempatan itu, tampak Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Hasilnya, Menteri Nusron memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya. ” Hal itu karena proses keluarnya sertifikat tidak melalui prosedur yang berlaku ” tandas Nusron.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan,  setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. ” Hari ini kami sudah panggil petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik ” tegas Menteri Nusron.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah 266 SHGB mengalami penambahan bila dibandingkan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB. Angka itu terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.