525 views

Bonar Diamankan Team Reskrim Polsek NA:IX-X Resor Labuhanbatu Di Bakaran Batu Rantau Selatan Terkait Dugaan Pencurian Di Simpang Panigoran 

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian bernama Bonar Jaya Pangestu Alias Bonar (Laki-laki) di teras salah rumah di Jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (24/01/2025) sekira Pukul 21.00 WIB.

Adapun dasar penangkapan adalah:

1. Laporan Polisi Nomor: LP / B / / XII/ 2024/ SPKT / POLSEK NA IX-X/ POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Desember 2024;

2. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/82/ A / I / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Januari  2025; dan

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 03 / I / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2025.

Dari hasil interogasi terhadap Tersangka Bonar, ternyata yang bersangkutan melakukan pencurian bersama temannya bernama Alphin Nasution als Alphin. Selanjutnya, Team Reskrim Polsek Na:IX-X langsung bergerak ke rumah TSK Alphin dan ternyata Alphin tidak ada di tempat. Akhirnya Team Reskrim kembali ke Mapolsek Na:IX-X dan membawa TSK Bonar bersama barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kunci Steling Kaca.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu Tanggal 25 Desember 2024 Sekira pukul 16.15 WIB di Rumah Pelapor yang terletak di Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura).

Setelah kejadian pencurian, Korban bernama Jumari (laki-laki, 57 tahun, PNS, Agama Islam) yang beralamat di  Simpang Panigoran Keluraham Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Labura kemudia melaporkan kejadian ini ke Polsek Na:IX-X dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B  / XII/ 2024/ SPKT / POLSEK NA IX-X/ POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan dan setelah memeriksa korban dan saksi-saksi dapat diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 16.15 WIB di Lingkungan III Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Labura telah terjadi peristiwa pencurian. 

Saat itu, Pelapor (Korban) usai melaksanakan Shalat Ashar di ruangan tengah rumah pelapor, tiba-tiba melihat 2(dua) orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai SPM Yamaha N MAX warna merah tanpa Nopol dan salah seorang turun dari SPM tersebut dengan menggunakan helm warna hitam dan baju kaos warna hitam serta celana jeans mengangkat 1 (satu) buah steling berikut isinya milik pelapor dan pelaku pun langsung pergi meninggalkan TKP dengan SPM tersebut.

Kemudian pelapor mengejar para pelaku namun pelapor tidak dapat mengejarnya, dan para pelaku melarikan diri ke arah Rantauprapat.

Selanjutnya, karena Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.765. 000 (Dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu.

Terkait perkara ini, Penyidik telah memeriksa saksi-saksi yakni:

1. Sulastri, perempuan, 54 thn, IRT, Islam, simpang panigoran Kel Aek kota batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura;

2. WANTI, Perempuan, 35 Thn, IRT, Islam, Lingkungam III Simpang Panigoran Kecamatan Na; IX-X Kabupaten Labura. (Slmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.