LABURA-LH: Team Opsnal Unit Reskrim Polsek NA:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil menangkap dan mengamankan residivis pengguna narkoba berinisial Her alias Aseng (40 Tahun) di Perkebunan Kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na; IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (21/01/2025).
Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na: IX-X. Informasi diterima oleh Team Opsnal sekira Pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek Na: IX-X AKP Yustina, SH Langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM Manik SH dan Team untuk langsung melakukan penyelidikan.
Tepat Pukul 10.00 WIB Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Susun Bagan Desa Pulo Jantan. Saat diamankan, orang yang terakhir diketahui bernama Her alias Aseng, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dgn (berat 0.29 gram) dan 1 (satu) buah alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan pelaku mengakui pada tahun 2014 pelaku pernah di tahan di LAPAS LOBU SONA RANTAU PRAPAT perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan masa tahanan selama 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (SLM)