LIPUTANHUKUM.COM: Pomdam I/BB (Bukit Barisan) melakukan penggrebekan ke salah satu tempat yang diduga digunakan sebagai warung Narkoba di Desa Serba Jadi – Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada hari ini (Selasa, 21/01/2025).
Turunnya Pomdam I/BB dengan kekuatan 50 Personil untuk menggrebeg tempat ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa mereka terganggu dengan aktifitas penyalahgunaan dan transaksi Narkotika ditempat tinggal mereka yang diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI sebagai Backing sindikat ini.
Atas informasi masyarakat tersebut, Danpomdam I/BB memerintahkan personil Lidpamfik Pomdam I/BB untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, terbukti memang ada warung Narkoba di Desa Serba Jadi tersebut.
Selanjutnya, Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan/ penggerebekan terhadap Warung Narkoba yang dimaksud.
Dari hasil operasi penggrebegan tersebut, Tim Pomdam I/BB berhasil mengamankan 14 orang warga sipil. Ke-14 orang tersebut masing-masing berinisial JG pengedar dan AS, RO, PS, MS, CS, WY, SY, AN, HR, DG dan SN sebagai pengguna.
Karena ke-14 orang yang terjaring tersebut semuanya merupakan warga masyarakat sipil, maka seluruh tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, uang sejumlah Rp 1.610.000,00 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), alat hisap Sabu dan senjata tajam. (R.Malau)