709 views

Menkokumham Imipas: Pemerintah Terima Putusan MA Terkait Aturan Pinjol dan Akan Melaksanakannya

JAKARTA-LH: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (pinjol).

Artinya, Pemerintah menyatakan menerima putusan MA yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol). Pemerintah menyatakan bakal melaksanakan putusan itu dan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). ” Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya ” pungkas  Yusril  dalam Konferensi Pers usai rakor bersama sejumlah menteri di kantornya (Selasa, 21/01/2025).

Dalam rakor tersebut, menurut Yusril, terdapat delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Tim tersebut akan bertugas merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal. ” Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan ” tandas Menkokumham Imipas itu.

Dari segi penegakan hukum, lanjut Yusril,  pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pemberi pinjaman online ilegal. Kewenangan itu juga tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan upaya penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat. Selanjutnya,  akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2021 yang lalu, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu tercatat dengan nomor: 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.

Pada intinya, para pemohon meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pemohon meminta para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum hak asasi manusia bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Gugatan ini ditolak oleh Majelis Hakim baik di PN Jakarta Pusat maupun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Selanjutnya Pemohon melakukan upaya hukum berupa Kasasi ke MA.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan mereka pada April 2024. Putusan perkara kasasi nomor 1206 K/Pdt/2024 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso. Pada intinya, MA memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.

Beda dengan sikap pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menkokumham Imipas, Menurut situs SIPP PN Jakpus, Ketua DPR dan Ketua Dewan Komisioner OJK telah mengajukan PK atas putusan itu. Memori PK diterima pengadilan pada Januari 2025.

Banyak pihak yang memberikan apresiasi atas sikap pemerintah ini yang menerima putusan MA terlebih-lebih pernyataan pemerintah melalui Menkokumham Imipas yang berjanji akan melaksanakannya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.