761 views

Jubir KPK: Ketum PDI-P Megawati Berpotensi Untuk Diperiksa Terkait Kasus Hasto Bila Diperlukan Penyidik

JAKARTA-LH: Setelah penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disusul pencekalannya ke luar negeri bersama mantan Menkumham Yasonna Laoly, maka kemungkinan kejutan berikutnya adalah pemeriksaan Ketum PDI-P Megawati Sukarno Putri oleh KPK terkait kasus suap Harun Masiku dimana Hasto telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka terkait dugaan suap PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI Harun Masiku.

Potensi pemeriksaan Ketum PDI-P Megawati ini disampaikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ” Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan ” pungkas Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jum’at, 27/12/2014).

KPK membuka peluang memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pendalaman kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto sebab Megawati sebagai Ketum PDIP turut menandatangani PAW Harun Masiku. Hasto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang kini menjadi tersangka KPK. 

Tessa menegaskan bahwa penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya KPK perlukan. ” Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ ” tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya (24/12/2024) memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di gedung KPK saat itu, Setyo menyatakan bahwa Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.

Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina. ” HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina) ” papar Ketua KPK Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK (Selasa, 24/12/2024).

Masih menurut keterangan pers Ketua KPK Setyo, bahwa Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Sehari setelah penetapan Hasto sebagai tersangka tepatnya Rabu (25/12/2024), dua tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Kedua tokoh itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penetapan pencekalan kedua tokoh tersebut diduga kuat terkait kasus suap Harun Masiku dimana Hasto telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hasto telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu. ” Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ” pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya (Rabu, 25/12/2024). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.