1,339 views

Vonis Harvey Moeis Beserta 3 Terdakwa Lainnya Belum Inkrah Karena JPU Masih Banding

JAKARTA-LH: Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat langsung dibanding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, bahwa vonis ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Vonis terhadap Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara 300 Triliun dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Tetapi mengapa hakim menjatuhkan vonis begitu ringan bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini. ” Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu ” ujar Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024) yang lalu.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding termasuk vonis terhadap 3 Terdakwa lainnya. Adapun 3 Terdakwa lainnya berasal dari CV Venus Inti Perkasa. ” Terhadap putusan, kita menyatakan banding ”  ucap jaksa.

Terkait Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Menurut Sutikno, jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu. “(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya ” tandas Sutikno kepada wartawan (Jumat, 27/12/2024).

Sutikno menambahkan, bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku. Dia menyebut hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung. ” Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung ” tegasnya.

Para terdakwa selain Harvey Moeis, yang divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa itu, adalah  Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa yang divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun) subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Tamron dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Berikutnya adalah General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie yang divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Putusan kelima terdakwa yang diajukan banding oleh Kejagung adalah:

1. Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan;

2. Direktur Utama PT. RBT Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan;

3. Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah yang divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan;

4. Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, dan;

5. Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai catatan, khusus putusan vonis terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina, Kejagung tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. ” Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina ” ujar Sutikno. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.