1,583 views

Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu Tingkatkan Terus Giat GSN Dengan Melibatkan Elemen Masyarakat

LABURA-LH: Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu semakin meningkatkan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum (wilkum) nya. Pada  hari ini saja (Kamis, 05/12/2024), dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA DM.MANIK, SH, dua Dusun dijadikan sasaran GSN sekaligus.

Berawal dari Informasi Masyarakat pada Rabu (04/12/2024) tentang lokasi penyalahgunaan Narkoba di Dusun I Desa Simpang Merbau dan Dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan Na: IX – X Kabupaten Labura dan Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 16/ XII/ 2024, tertanggal 04 Desember 2024, maka Personil Polsek Na: IX-X langsung gerak cepat melakukan giat GSN di dua lokasi tersebut.

Pelaksanaan giat ini didasarkan juga  kepada : 

1. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/ 51/ XII/ 2024/ Reskrim, tanggal 04 Desember 2024; Perihal Penyelidikan dan GSN diwilayah Sebanyak 2 Dusun yakni Dusun 1 Desa Simpang Merbau Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara;

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 71/ XII/ 2024/ Reskrim, tanggal 04 Desember 2024 perihal Penyelidikan dan Pulbaket dugaan TP. Narkotika di Wilayah Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun waktu pelaksanaan Giat GSN hari ini ilaksanakan sejak Pukul 10.00 WIB dan selesai Pukul 12.20 WIB.

Sasaran lokasi dari giat ini adalah:

1. Di Areal Pondok dan Lahan Masyarakat milik ROSIDAH / SAIDI yang berada di Dusun 1 Desa Simpang Merbau Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
2. Di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik HUTABARAT yang berada di dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Giat GSN ini dihadiri oleh:

1. Kanit Reskrim IPDA DM.MANIK, SH;
2. Ps. Kanit Samapta AIPTU ILHAM;
3. Ba SPKT AIPTU M.J NASUTION;
4. Ba SPKT AIPDA SUGIANTO;
5. BA unit Reskrim BRIPKA PH.RITONGA, dan
6. BA Unit Reskrim BRIGPOL ALBERT NABABAN.

 

Sementara dari pihak masyarakat tampak hadir antara lain:

1. Kepala Dusun I Desa Simpang Merbau HENDRA;

2. Linmas Dusun I Desa Simpang Merbau JUNAIDI PURBA;

3. Linmas Dusun I Desa Simpang Merbau RAHMAT;

4. Linmas Dusun VII Desa Pulo Jantan APIN;

5. Masyarakat Desa Pulo Jantan DEDI

Adapun hasil dari GSN ini adalah tidak ditemukan orang, setelah dicek ditemukan barang barang sebagai berikut:

1. Untuk Dusun I Desa Simpang Merbau tidak ditemukan Orang dan barang-barang yang diduga terindikasi Penyalahgunaan Narkotika (NIHIL).

2. Sementara untuk Dusun VII Desa Pulo Jantan ditemukan antara lain 3 (tiga) buah alat isap / bong bekas, 3 (tiga) buah pipet bekas, 6 (enam) buah plastik klip transparan bekas, dan 4 (empat) buah Korek / Mancis.

Kegiatan GSN di dua dusun ini berjalan lancar dan baik karena didukung penuh oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat. (Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.