MEDAN-LH: Sidang perkara 106/G/2024/PTUN-Mdn pada hari ini (Kamis, 05/12/2024) seyogianya memasuki agenda pemeriksaan saksi secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Namun karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak mengajukan saksi, maka majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan. Sidang penyampaian kesimpulan akan dilaksanakan secara E-Court pada Kamis (12/12/2024) oleh PTUN Medan.
Sidang pada hari ini (05/12/2024) tampak dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. Sementara dari Pihak Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Safii Siagian tidak menghadiri persidangan.
” Hari ini tanggal 5 Desember 2024, adalah acara bukti Saksi, yang dihadiri kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat. Oleh karena kedua belah pihak tidak mengajukan Saksi maka sidang dilanjut ke Acara kesimpulan, melalui E-court yaitu kamis depan tangga 12 Desember 2024 ” pungkas Kuasa Hukum Penggugat AFWAN FUADY, SH ketika ditemui seusai sidang (Kamis, 05/12/2024).
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Supriadi sebagai Penggugat, yang bersangkutan menyampaikan ” semua sudah saya serahkan sama Kuasa Hukum saya dari AFWAN FUADY & REKAN dan wabil khusus kepada Majelis Hakim yang menyidangkannya. Apapun hasil dari putusannya Majelis Hakim nantinya, saya akan terima. Itu konsekuensi saya menempuh jalur hukum ” tandas Supriadi (Kamis, 05/12/2024). (Buyung)
