1,689 views

Janji Tidak Ditepati, Tukang Mie Jadi Korban Sayatan Kater Teman Sendiri

Jakarta-LH : Seorang Pedagang Mie di daerah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan ACHMAD DJUNAEDI atau yang lazim dipanggil Pak Edi (62 Tahun) harus menanggung derita karena dianiaya rekannya sendiri.

Berawal pada tahun 1999 ketika pelaku membeli rumah melalui Pak Edi dan Pelaku menjanjikan komisi kepada Pak Edi sebesar 2,5% apabila jadi beli. Atas dasar kesepakatan ini Pak Edi berinisiatif untuk menggunakan komisi tersebut untuk piknik dengan warga setempat.

Walaupun komisi (fee) belum diterima, namun karena warga sudah menagih janjinya untuk piknik, ahirnya Pak Edi menggunakan uang pribadinya dulu.

Namun setelah terjadi transaksi jual beli itu pelaku belum juga memberikan komisi kepada Pak Edi hingga beberapa bulan lamanya. Sampai pada ahirnya saat Pak Edi mendatangi Pelaku kerumahnya justru pelaku malah memberikan uang komisi sebesar Rp 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) dari kesepakatan Rp. 2.500.000.- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Yang membuat Pak Edi kesal adalah saat Pelaku bilang ..” Masih untung saya kasih pak Edi…” Padahal Pelaku sendiri yang bilang akan memberikan komisi sebesar 2,5 % . Hal ini yang membuat Pak Edi merasa dipermainkan oleh Pelaku.

Seiring berjalannya waktu Pak Edi dan Pelaku sering saling mengejek atas kejadian itu dan puncaknya adalah pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB di Jalan Cipulir Rt 005/Rw 006 Kelurahan Cipulir kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan ketika pelaku mendatangi Warung Mie Ayam milik Pak Edi. Pelaku sudah mempersiapkan Pisau Cater untuk menghabisi Pak Edi.

Saat Pelaku memarkirkan motor di depan warung seperti biasa mereka saling mengejek namun tiba tiba Pelaku memukul Pak Edi dan mengambil Pisau Cater yang sudah dipersiapkan di motor nya. Dengan membabi buta Pelaku menyerang Pak Edi hingga terluka parah. Untung warga segera melerai sebelum kejadian semakin bertambah parah.

Atas kejadian itu Pak Edi harus menerima luka sayatan di perut, tangan, bagian muka dan harus dijahit karena lukanya cukup dalam. Pak Edi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama. Pihak Polsek Kebayoran Lama juga membuat Visum atas luka yang diderita Pak Edi. Yang mengherankan saat Pak Edi datang ke Polsek Kebayoran Lama justru pelaku sudah lebih dulu berada di Polsek Kebayoran Lama.

Setelah Pak Edi membuat Laporan Polisi No. LP/B/230/X/2024/SPKT/POLSEK KEB LAMA /POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Pak Edi juga menunjuk Kantor Hukum TARADIPA & PARTNER’S yang beralamat di Tresury Tower Werkplay Betawi Unit C District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Jl Boulevard Barat No 33 KOMP TVRI Permata Hijau Jakarta 12210, sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus permasalahan ini.

Ketika wartawan liputanhukum.com menemui BAGUS JAYA WIRATAMA P, SH di Unit Propam Polda Metro karena sedang membuat laporan untuk kasus yang lain mengatakan ” terkait kasus yang dialami oleh Pak Edi biar proses hukum berjalan dulu kami yakin pihak Polsek Kebayoran Lama dapat bersikap tegas dan transparan menyilkapi laporan yang dibuat klien kami. Pihak Penyidik Polsek Kebayoran Lama akan memberikan kami sebagai Kuasa Hukum SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang pada intinya keterangan Laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 15 (Lima belas) ke depan ” pungkas Bagus Jaya Wiratama P, SH (Sabtu, 19/10/2024).

Menurut Bagus, Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah Pasal 351 ayat (2)KUHP “ (1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah!

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(4) Dengan penganiayayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan;

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.

Masih menurut Bagus, ” Sebagai Kuasa Hukum kami menilai apa yang dilakukan Pelaku kepada klien kami Pak Edi bukan saja dikenakan pasal 351akan tetapi juga Pasal 354 KUHP “ barang siapa sengaja melukai berat orang lain , diancam karena melakukan penganiayayaan berat dengan pidana penjara paling lama Delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian yang bersalah diancan dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun. Kami akan memohon agar Penyidik Polsek Kebayoran Lama dapat memberikan hukum yang setimpal atas perbuatan kejinya kepada klien kami Pak Edi. Sebagai langkah awal kami berharap agar pelaku segera ditahan dan di proses sesuai aturan hukum ” tandas Bagus.

BAGUS JAYA WIRATAMA P, SH yang juga sebagai Direktur Investigasi dari ILE ( Indoneisia Law Enforcement ) sangat mengutuk keras tindakan pelaku kepada orang yang pantas menjadi orang tuanya itu. ” Sangat Biadab dan tidak berprikemanusiaan hal ini harus menjadi atensi bagi Pihak Penyidik Polsek Kebayoran Lama agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang ” ujar Bagus.

” Sebagai masyarakat sudah selayaknya kita menjaga Supremasi dan Legitimasi Hukum di negri tercinta ini ” tutur Bagus. (Dessy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.