LABURA-LH: Mantan Kepala Desa Bangun Rejo 2 Periode Emka Nurispa Pasaribu (ENP) akhirnya ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari ini (Kamis, 26/09/2024) sekira Pukul 14.00 WIB terkait dugaan korupsi Dana Desa.
Penahanan terhadap Mantan Kades Bangunrejo Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Provinsi Sumut terkait dugaan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp 651.846.868.
Penahanan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Marlambson Carrel Williams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama kepada para wartawan (Kamis, 26/09/2024).
Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed itu menjelaskan bahwa ENP pernah menjabat sebagai Kades Bangunrejo selama 2 Periode yakni 2010-2016 serta 2016-2022. Nah, kasus korupsi yang sedang diusut ini diduga kuat terjadi pada tahun 2019.
Menurut Memed, bahwa telah diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan ENP. ” Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan tim penyidik, maka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat ” jelas Memed.
Foto: Saat Penggeledahan Kantor Desa Bangunrejo oleh Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu (Juni 2024)
Memed juga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Dan Pihak Kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak Januari 2024, termasuk melakukan penggeledahan ke rumah Tersangka ENP untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain kediaman ENP juga telah dilakukan penggeledahan di Kantor Desa Bangun Rejo dan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labura.
Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, ujar Kasi Intel Kejari Labuhanbatu itu, maka ditingkatkan lah kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/ L.2.18/ F.2.2/ 03/ 2024 tanggal 26 Maret 2024.
” Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labura terjadi kerugian Negara sekitar Rp 651.846.868 ” tandas Memed Rahmad Sugama. (TRG)