936 views

Sidang Kedua Gugatan Kadus Kampung Durian Di PTUN Medan Dihadiri Langsung Tergugat Kades Siamporik Safii Siagian

LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Kedua Perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN.MEDAN terkait dengan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Supriadi terhadap Kepala Desa (Kades) Siamporik yang digelar hari ini (Kamis, 12/09/2024) dengan agenda perbaikan gugatan dihadiri langsung oleh Tergugat dalam hal ini Safii Siagian.

Sementara itu, Pihak Penggugat Supriadi pada sidang kedua ini telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukumnya dari “AFWAN FUADY & REKAN”. ” Sidang sudah selesai dengan agenda perbaikan gugatan ” ujar Afwan Fuady, SH (Kamis, 12/09/2024).

Ketika ditanya apakah Pihak Tergugat hadir, Afwan menjawab ” Pak Kades Safii Siagian hadir didampingi anaknya ” pungkas Afwan.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menyarankan agar Tergugat menunjuk Kuasa Hukumnya. Atas saran ini, Tergugat Safii Siagian akan melaporkannya terlebih dahulu kepada atasannya.

Sidang Kedua atas perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN. MEDAN ini dilaksanakan secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.

Seperti pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, Penggugat Supriadi sebagai Kadus VIII Kampung Durian Supriadi, Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendaftarkan gugatannya ke PTUN Medan setelah upaya surat keberatannya tidak diindahkan Kades Siamporik Safii Siagian. Surat keberatan disampaikan oleh Kadus Supriadi karena tidak terima atas pemberhentiannya secara sepihak oleh Kades Siamporik sesuai dengan SK Pemberhentiannya Nomor: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024, tertanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani tanggal 27 Mei 2024. 

” Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Minggu depan (Kamis, 19/09/2024) ” pungkas Afwan Fuady SH. (Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.