LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Dewan Akademik Akpol menjatuhkan sanksi terhadap Taruna Akpol berinisial BVA yang menggerakkan dunia pemberitaan dalam Minggu ini.
Sanksi berupa pemecatan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar. Pertanyaan yang muncul kemudian bagaimana nasib perwira pengasuh yg ang menjadi pemicu pemecatan ini ?
Jawaban atas pertanyaan itu, diberikan langsung Gubernur Akpol, ” Tidak ada yang salah dengan mereka (pengasuh) ” pungkas Irjen Krisno Siregar (08/09/2024).
Gubernur Akpol itu menjelaskan bahwa perwira pengasuh tak diberi sanksi karena tak melanggar aturan.
Menurut Irjen Krisno Siregar, kasus taruna dengan perwira pengasuh bukanlah saling serang, tapi saat itu perwira menemukan laptop yang dibawa taruna. Padahal dalam aturan, tak boleh taruna membawa laptop. ” BVA hanya merebut paksa laptop miliknya yang disita pengasuh karena pelanggaran penggunaan laptop di luar ketentuan ” tandasnya. (Rd)