LABUHANBATU-LH: Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Labuhanbatu Raya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu agar memeriksa penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran (TA) 2023 (Senin, 09/09/2024).
Pasalnya, penggunaan Anggaran Dana Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu diduga syarat korupsi. Hal tersebut disampaikan langsung JAM (jaringan aktivis mahasiswa) melalui Jepril Harefa. ” Penggunaan anggaran Sub Bidang sangat pantastis, patut kita duga mark-up ” tandas Jepril (09/09/2024).
Ia juga meminta APH agar melakukan pemeriksaan terkait penggunaan APBDes Desa Tanjung Haloban TA (Tahun Anggaran) 2023.
” Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Rantau Prapat untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan APBDes Desa Tanjung Haloban T A 2023 ” pungkas Jepril.
Terkait peraturan dan perundang-undangan tentang penggunaan anggaran maupun dana desa yang prioritas, efisien, akuntabel dan transparansi maka penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara perlu dipertanyakan.
Sebab, berdasarkan papan informasi diketahui APBDesa Desa Tanjung Haloban Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 2.788.486.850. Dalam papan informasi APBDesa Tanjung Haloban itu juga dijabarkan sejumlah program dengan anggaran yang begitu besar.
Diantaranya, Sub Bidang Kepemudaan dan Olah raga Rp388.830.000, Sub Bidang Pendidikan Rp132.000.000, Sub Bidang Kesehatan Rp369.080.000 dan
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 282.074.000
Kepala Desa Tanjung Haloban Andi Rahman saat diminta klarifikasi dan tanggapannya memilih untuk bungkam, sampai berita ditayangkan. (Edi Syahputra Ritonga)