1,482 views

Berdalih Diculik, Ternyata Ibu Tiri Sadis dan Kejam ini Yang Menghabisi Bocah 6 Tahun Itu

LIPUTANHUKUM.COM: Akhirnya terbongkar bahwa pembunuh bocah 6 Tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri adalah ibu tirinya sendiri bernama Iftahurrahmah (24 Tahun).

Kendatipun sempat membuat alibi seolah-olah korban diculik oleh Orang Tak Dikenal (OTK), namun pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar otak bulus dan jiwa kejam dari Sang Ibu Tiri laknat ini. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya. ” Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki yang disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban ” pungkas  Kombes Raden Petit Wijaya dilansir Detik.com (Sabtu, 24/08/2024).

Menurut keterangan pers dari Kombes Raden, bahwa awalnya ayah korban sempat percaya dan terkecoh terhadap penjelasan istrinya bahwa anaknya diculik OTK. Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Kalbar. 

Selanjutnya, tidak berselang lama, mertua ayah korban mendapat telepon dari mertuanya yang menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia. Kemudian ayah korban melakukan pencarian dan akhirnya menemukan adanya bau menyengat di samping rumah.

Akhirnya, lanjut Kombes Raden, jasad korban ditemukan di dalam karung di kediamannya yang berada di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. ” Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya ” tandas Kombes Raden menjelaskan.

Tidak berselang lama, setelah ayah korban melaporkan temuan ini, polisi langsungenangkap pelaku yang notobenenya adalah Ibu Tiri korban.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

Secara kronologis, lanjut Kabid Humas Polda Kalbar itu, bahwa pada Senin (19/08/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Pelaku memarahi korban dan mengunci di halaman belakang rumah dan tak diberi makan. Akibat tidak diberi makan, korban menjadi lemas karena kelaparan. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke rumah untuk mandi. ” Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi ” paparnya.

Masih menurut Kabid Humas Polda Kalbar itu, ” tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran tidak diberi makan. Saat pelaku keluar kamar dan melihat korban sudah susah bernapas, lalu pelaku mencoba memberikan bantuan pernapasan yaitu dengan cara meniup mulut dan menekan dada korban. Saat itu, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali sulit bernapas hingga pelaku kembali memberi napas bantuan berkali-kali. Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan bantuan pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi ” ujar Kombes Raden menjelaskan kronologis kejadian.

” Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain ” lanjut Kombes Raden.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.