LABUHANBATU-LH: Satu bulan sudah berlalu sejak kejadian penganiayaan terhadap Etiaman Harefa anggota Satuan Pengamanan (SatPam) Kebun Sisumut PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional-I, namun terduga pelaku belum kunjung tertangkap.
Padahal kasus ini, menurut keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kotapinang Resor Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 27 Juli 2024 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/ B/ 120/ VII/ 2024/ SPKT/ POLSEK KOTA PINANG POLRES LABUHANBATU SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Akibat belum tertangkapnya terduga para pelaku, menurut pihak korban, berimbas terhadap jatuhnya mental Anggota Satpam yang lain. Hal ini disampaikan oleh Manager Kebun Sisumut melalui Muliansen Saragih, SP, Asisten Kepala (Askep) Rayon A, kepada wartawan liputanhukum.com pada Sabtu (25/08/2024) di Kotapinang.
” Dampak dari belum tertangkapnya kedua pelaku berakibat kepada penurunan mental anggota SatPam yang lain yang secara otomatis sangat mempengaruhi kinerja pengamanan didalam menjaga produksi dan aset perusahaan yang lainnya ” pungkas Muliansen Saragih,SP.
Lebih lanjut Askep ini menjelaskan” penganiayaan kepada Etiaman Harefa terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Blok O.20 Afdeling V, Tanaman Menghasilkan (TM) 2005 Kelapa Sawit ” tandasnya.
Secara kronologis, tambah Askep ini, bahwa pada hari naas itu, Etiaman Harefa sedang patroli dan mendapati dua orang pencuri produksi berinisial A dan Z penduduk Dusun Boom Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan pencurian produksi dengan cara mengegrek buah kelapa sawit. ” Kemudian Etiaman Harefa mencoba menghalau, namun kedua pencuri produksi tersebut melakukan perlawanan, memukul kepala Etiaman Harefa dengan benda tumpul sejenis beroti, hingga mengakibatkan Etiaman Harefa roboh berlumuran darah, kemudian dilarikan ke Rumah Umum Daerah (RSU) Kota Pinang untuk mendapatkan tindakan medis, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara (RS.SPMN) Aek Nabara ” papar Muliansen Saragih.
Masih menurut Muliansen, ” Luka robek pada kepala Etiaman Harefa karena hantaman benda tumpul sejenis broti diberikan tindakan medis sebanyak 13 Jahitan dan menjalani rawat inap di RS.SPMN Aek Nabara selama kurang lebih 4 hari, selanjutnya menjalani rawat jalan dirumah ” ujarnya.
Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kotapinang Resor Labusel. Namun sayangnya, ujar Muliansen, sampai berita ini terkonfirmasi belum ada penangkapan.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang AKP Amlan SH ketika dikonfirmasi dan atau diklarifikasi melalui telepon selularnya menjelaskan, ” Kami sampai dengan hari ini terus memburu kedua pelaku, kendalanya belum tertangkap karena kedua pelaku sering berpindah tempat dari satu perladangan masyarakat ke perladangan lain ” tandasnya. (AB)