MEDAN-LH: Persidangan Gugatan Kadus Montong Suleman terhadap Kades Silumajang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak telah selesai dalam persidangan hari ini (Kamis, 22/08/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH. ” Persidangan dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat para pihak telah selesai, persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tgl 05 Sept 2024 dengan agenda penyampaian Kesimpulan (konklusi) dari para pihak melllui E – court Pengadilan..trimakasih ” pungkas Muji Nuddin melalui WhatsAppnya (Kamis, 22/08/2024).
Persidangan ini dilakukan secara langsung di Ruang Sidang PTUN Medan di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. Sementara sidang berikutnya pada Minggu depan (05/09/2024) akan dilaksanakan secara E-Court dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Sebagaiamana diketahui bahwa Sidang Perdana Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan Sidang yang dilaksanakan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 yang lalu tepatnya Selasa (21/05/2024). Sehingga sampai persidangan terakhir ini (Kamis, 22/08/2024) sudah memakan waktu kurang lebih 3 bulan. (Buyung)