JAKARTA-LH: Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa hari ini (Kamis, 22/08/2024) akan ada aksi demo besar-besaran di Jakarta dengan 2 sasaran utama yakni Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Senayan dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sesuai dengan keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Demo ini dikabarkan akan melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta. “ Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk mengindari arus lalu lintas di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai ” begitu bunyi akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Adapun tujuan Demo tersebut dalam rangka menanggapi langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
Sebagaiaman diketahui bahwa MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Artinya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta pun turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tetapi, sehari usai putusan MK itu, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Kalau merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Langkah DPR tersebut membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep melenggang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Oleh karena itu, karena dianggap putusan DPR RI yang hendak merevisi UU Pilkada itu cenderung condong ke Putusan MA yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, maka Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan MK.
Hingga berita ini ditayangkan tampak para demonstran sudah mulai berkumpul di Gedung DPR RI dan MK. (Dessy)