1,496 views

Didemo Ribuan Massa, DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

JAKARTA-LH: Setelah didemo ribuan massa, DPR RI batal sahkan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sikap Parlemen ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (22/08/2024).

” Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora ” pungkas Dasco saat dikonfirmasi pada Kamis (22/08/2024).

Oleh karena itu, lanjut Dasco, DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. ” Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora ” tandasnya.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada sebab DPR sudah sepakat untuk mentaati putusan MK. ” Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong ” ujarnya menjelaskan.

Dengan batalnya revisi terhadap UU Pilkada ini, maka putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 menjadi acuan mengikat atas pelaksanaan pilkada. Artinya, untuk Pilkada Jakarta partai yang memperoleh suara 7,5 % atau lebih dapat mengusung calon gubernur Jakarta. Misalnya, PDIP yang memperoleh suara 15 % di DPRD Jakarta berhak mengusung Cagubnya sendiri. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.