MEDAN-LH: Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan kembali menggelar sidang Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn tentang Gugatan Kadus Montong Suleman melawan Kades Silumajang Julpian Munthe pada Kamis (15/08/2024). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang PTUN Medan yang berada di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Adapun agenda sidang kali ini adalah penyampaian tambahan bukti Para Pihak dan saksi-saksi dari Pihak Tergugat. Hal ini diinformasikan oleh Kuasa Hukumnya Penggugat Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH. ” Persidangan dengan agenda penyampaian tambahan bukti para pihak dan saksi-saksi dari Tergugat telah selesai ” ujar Muji Nuddin Ritonga melalui WhatsAppnya (Kamis, 15/08/2024).
Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan (22/08/2024) dengan agenda masih tambahan bukti dari para pihak. ” Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari kamis tgl 22 Agust 2024 dengan agenda tambahan bukti dari para pihak. Terimakasih ” bunyi WhatsApp dari Kuasa Hukum Suleman itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn mulai disidangkan sejak 21 Mei 2024 yang lalu.
Saat persidangan perdana itu, dihadiri langsung Penggugat Suleman tanpa didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara. Suleman berjuang sendiri untuk menuntut hak-haknya. Barulah pada sidang ketiga dan berikutnya, Suleman didampingi Lawer dari LAW FIRM TF & PARTNERS.
Sementara itu, pada persidangan perdana saat itu, dari Pihak Tergugat Kepala Desa Silumajang Julpian tidak hadir, namun diwakili Kuasanya dari Staf Bagian Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Husin Harahap. (Buyung)