LABURA-LH: Tim Opsnal Polsek Na: IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda PENDI MARICO mengamankan Seorang laki-laki berinisial RSM (27 Tahun) di Rumah Makan (RM) “KULINER FAMILY” Simpang Marbau, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na:IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu Dinihari (14/08/2024).
Dari hasil penangkapan RSM, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu-sabu dgn berat 2,76 gr (bruto) didalam plastik klip sedang transparan;
– 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek RIPCURL;
– 1 (satu) unit timbangan elektrik digital;
– 1 (satu) unit batre timbangan elektrik;
– 1 (satu) buah kaca pirek;
– 3 (tiga) buah jarum suntik;
– 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong;
– 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Secara kronologis, sesuai keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Na: IX-X Ipda Pendi Marico, ” pada hari Rabu (14/08/2024) sekira pukul 00.15 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Rumah Makan RM “KULINER FAMILY” Desa Simpang Marbau ada seorang Pengedar/ Penjual Narkotika jenis sabu-sabu ” pungkas Pendi (14/08/2024).
Selanjutnya, ujar Pendi, Tim Opsnal Polsek NA: IX-X Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya, ” sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek NA IX-X tiba di lokasi dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki atas nama RIO SAPUTRA MUNTHE terlihat duduk di Rumah Makan RM “KULINER FAMILY” kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti tersebut diatas di dalam tas sandang milik tersangka RIO SAPUTRA MUNTHE ” tandas Ipda Pendi.
” Pada saat ditanya oleh Tim, tersangka RIO SAPUTRA MUNTHE mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didagangkan/dijual olehnya ” jelas Ipda Pendi.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek NA: IX-X Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (Buyung)