1,649 views

Kapuspenkum Kejagung: Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Terbuka Lebar

JAKARTA-LH: Potensi tersangka akan bertambah dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih terbuka lebar jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. ” Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ” pungkas Harli kepada Para Awak Media di ke Gedung Bundar Kejagung Jakarta (Jum’at, 09/08/2024).

Kapuspenkum Kejagung itu mencontohkan penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Pada kasus tersebut, lanjut Harli,  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis. ” Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan” jelas Harli.

Masih menurut Harli, “Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dan mempelajarinya ” tungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus Tata Niaga Timah di IUP PT Timah, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Menurut Kejagung, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun. Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.